JAKARTA – Sebanyak 239 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Sabah, Malaysia pada Rabu (20 Juli 2022). Terdiri dari 158 laki-laki, 64 perempuan, dan 17 anak-anak.
Pemulangan WNI tersebut didampingi oleh perwakilan RI Heni Hamida di Tawa.
Warga negara Indonesia kembali ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal feri MID East Express dan KM Nunukan Express.
Mereka kembali ke Pelabuhan Tununtaka di Nunukan, Kalimantan Utara melalui Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia.
Menurut informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan orang Indonesia yang dideportasi, mereka sebelumnya terlibat dalam berbagai insiden di Sabah, Malaysia.
Umumnya, mereka terlibat dalam pelanggaran hukum keimigrasian dan kasus kriminal lainnya.
Warga negara Indonesia yang dideportasi berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Jumlah tersebut meliputi 66 orang dari Kalimantan Utara, 1 dari Jawa Timur, 1 dari Sulawesi Utara, 138 dari Sulawesi Selatan, dan 3 dari Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya 6 dari Sulawesi Barat, 21 dari Nusa Tenggara Timur, 2 dari Nusa Tenggara Barat dan 1 dari Maluku.
Direktur Perlindungan Sipil Indonesia Jodha Nograha Kementerian Luar Negeri (KMLU) mengatakan, pemulangan WNI merupakan salah satu tindakan yang dilakukan pemerintah menanggapi laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB). ) Sejumlah WNI meninggal dunia di Rumah Detensi Imigrasi (DTI) Sabah.
Joudeh al-Naqra mengatakan dalam sebuah pernyataan: Taw.” Kamis (22-07-21).
Judeh mengatakan, Kemlu bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP2MI dan Pemkab Nunukan, untuk mempromosikan pemeriksaan kesehatan, termasuk memperdalam orang yang dideportasi terkait status DTI di wilayah Sabah.
Selama berada di Tempat Penyimpanan Imigrasi (DIT) Tawau sebelum proses deportasi, WNI terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Regu Perlindungan KRI Tawau untuk memverifikasi kewarganegaraan yang bersangkutan.
Setelah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, pihak konsulat mengeluarkan Surat Izin Perjalanan seperti Paspor (SPLP) untuk mempermudah proses keberangkatan.
Langkah-langkah untuk mempercepat deportasi juga menargetkan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, orang tua dan orang Indonesia yang sakit di berbagai DTI di Malaysia.
Judeh mengatakan pemerintah berencana mempercepat pemulangan warga negara Indonesia dengan jet pribadi ke Kuala Lumpur pada Agustus.
Pesawat tersebut akan membawa sekitar 180 WNI di kawasan Semenanjung Malaysia.
“Insya Allah bulan Agustus kami akan terbang ke Kuala Lumpur dan menerbangkan pesawat khusus yang akan membawa 180 orang kami dari daerah penahanan di semenanjung sampai kami kembali ke Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Balai Pelayanan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3MI), Kalimantan Utara (Kaltara), telah menawarkan untuk membeli rumah dari Rehabilitation Trauma Center (RPTC) di Nunukan.
Pasalnya, banyak PMI Malaysia yang dideportasi yang dipulangkan menderita depresi dan gangguan jiwa.
Hal itu disampaikan Combs Paul F Jaya Genting, Ketua BP3MI Kaltara, Rabu (20 Juli 2022) terkait pemulangan 239 WNI yang dideportasi dari Malaysia.
“Kami juga telah menyampaikan beberapa usulan kepada Kemlu RI terkait repatriasi badan pengelola investasi. Diantaranya, kami mendorong Direktorat Perlindungan Sipil Menlu RI untuk usulan ketersediaan dan dukungan anggaran, antara lain: Memfasilitasi kembali ke .” Awalnya, itu sampai Desember.
Diperkirakan PMI berikutnya secara bertahap 800-1000.
Genting mengatakan keputusan bersama telah dicapai tentang pemulangan orang-orang yang dideportasi dari Philip Morris International, yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, dalam pertemuan bersama dengan kementerian luar negeri dan staf konsulat. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial dan PT Bellini. dan departemen sosial.
Menanggapi gelombang kembalinya Palang Merah Indonesia, pihaknya bahkan mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri RI dapat mendirikan kantor Kementerian Sosial di Nunukan.
Ia juga menyarankan agar pemerintah pusat segera merumuskan pola dan strategi untuk mencegah PMI prosedural dari hulu ke hilir.
“Karena Deplu bekerja sama dengan BP3MI Kaltara dapat menetapkan pola dan strategi penanggulangan PMI non prosedural melalui kebijakan dan regulasi hulu dan hilir dari pemerintah pusat hingga daerah,” ujarnya.
Pengembalian 239 unit kendaraan tersebut dilakukan BP3MI bekerjasama dengan Satgas Penanganan PMI dan Direktur Perlindungan Sipil Indonesia Guha Nograha Kementerian Luar Negeri (Kemenru).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Genting mengatakan telah bersama-sama memutuskan bagaimana pembagian tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kesiapan personel lapangan dan kemampuan instansi terkait.
Kami juga memastikan bahwa sarana dan prasarana yang diperlukan telah tersedia.
“Secara internal BP3MI juga telah membentuk tim kecil untuk tempat peristirahatan PMI, rumah ramah, serta itinerary dan transportasi bagi para manajer pembelian untuk pulang kampung di 10 lokasi,” jelas Genting.