Mulai tahun 2020, IMEI (International Mobile Equipment Identity) semua perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang digunakan di Indonesia harus didaftarkan terlebih dahulu di database pemerintah.
Jika tidak terdaftar, IMEI iPhone Anda akan masuk daftar hitam atau diblokir. Pemblokiran IMEI iPhone dan semua perangkat komunikasi lainnya terutama ditujukan untuk menertibkan peredaran barang haram yang tidak membayar pajak.
Di Indonesia sendiri, saat ini masih banyak iPhone yang diperjualbelikan dengan syarat IMEI unregistered atau diblokir. Oleh karena itu, pengguna harus sangat berhati-hati terhadap barang yang sudah ilegal saat membeli iPhone.
Jadi, apa sifat pemblokiran IMEI iPhone? Atau bagaimana Anda tahu jika IMEI iPhone Anda diblokir? Agar tidak salah beli, berikut penjelasan detail ciri IMEI iPhone yang diblokir.
Atribut iPhone IMEI diblokir
Seperti disebutkan sebelumnya, fitur pertama adalah iPhone IMEI tidak terdaftar di database pemerintah mana pun. Cara mengecek nomor IMEI iPhone Anda sudah terdaftar bisa di website “imei.kemenperin.go.id” Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemudian Anda juga bisa mengunjungi website “beacukai.go.id” Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai). Jika status IMEI ditampilkan di salah satu lokasi, iPhone Anda tidak di-jailbreak.
Sebaliknya, jika Anda tidak melihat status terdaftar, kemungkinan besar nomor IMEI iPhone Anda masuk daftar hitam atau diblokir.
Selain tidak terdaftar di database pemerintah, iPhone yang terkena pemblokiran IMEI bisa teridentifikasi oleh kartu operator Indonesia dari kemampuannya mengakses jaringan atau sinyal seluler. Saat IMEI diblokir, akses iPhone Anda ke jaringan seluler dibatasi.
Fitur selanjutnya adalah jika akses jaringan seluler Anda dibatasi karena pemblokiran IMEI, maka signal bar iPhone Anda akan menampilkan tulisan “No Service”. Saya sudah memasang kartu operator seluler di iPhone saya, tetapi teks masih muncul.
Bahkan jika Anda mengganti kartu dengan kartu lain, skor Anda akan tetap sama. Bilah sinyal iPhone hanya dapat menampilkan kata “Tidak Ada Layanan” sebagai tanda pemblokiran IMEI.
iPhone dengan istilah IMEI yang dilarang di pasaran atau tidak terdaftar di database pemerintah biasanya dijual sebagai “iPhone Ex-inter all carriers”.
Baca Juga:
Biasanya iPhone Ex-inter semua operator didatangkan dari luar negeri dan masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa membayar pajak apapun. Saat pertama kali digunakan, dalam hal ini, iPhone masih bisa mengakses jaringan seluler dari kartu operator manapun.
Setelah beberapa saat digunakan, IMEI terdeteksi dan diblokir, mencegah iPhone mengakses jaringan seluler.
Sifat pemblokiran IMEI iPhone yang terakhir adalah perangkat atau perangkat yang dijual di pasaran dengan harga murah. Secara umum bisa lebih murah 1 juta hingga 2 juta rupiah dari iPhone resmi yang tidak terkena pemblokiran IMEI. Padahal, model dan variannya sama.
Seperti disebutkan sebelumnya, iPhone dengan terminologi IMEI yang dilarang atau biasa dipasarkan sebagai “iPhone Ex-inter All Operator” adalah barang yang didistribusikan secara ilegal tanpa membayar pajak.
Karena kami tidak membayar pajak, mungkin lebih murah dari harga resmi. Meski murah, pengguna harus menghindari membeli iPhone ilegal karena rentan terhadap masalah akses jaringan seluler.
Deskripsi fitur pemblokiran IMEI iPhone. Mulai dari faktor status registrasi hingga harga jual unit, semoga membantu.