Dinas Perhubungan (Ditlantas) Metro Bulda Jaya menawarkan kesempatan untuk menggunakan metode penegakan hukum baru di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Cara ini diterbitkan dalam bentuk ETLE portabel oleh Wakil Direktur Gakkum, Ditlantas, Polda Metro Jaya dan Kompol Edy Purwanto.
Rencananya, yang dikirim Eddie, dibahas dengan operator DKI Jakarta (Dishup).
Dia berbicara dalam diskusi tentang seberapa efektif pembatalan E-TLE Manual Tilng yang diadakan pada Jumat (11/11/2022).
Sebagai tindak lanjut, subdivisi JACOM bekerja sama dengan tim IT di Metro Bulda Gaia Detlantas. “Sebelumnya kami bekerja sama dengan tim IT,” ujarnya.
Saat pertama kali diimplementasikan, direncanakan akan memiliki satu atau dua E-TLE portabel berupa tripod.
Menyebarkan tripod E-TLE memungkinkan petugas polisi yang bertugas untuk lebih fokus pada manajemen lalu lintas. “Biarkan saja di sana. Nanti saya daftarkan, sementara polisi membersihkannya.”
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengimplementasikan E-TLE baik untuk kamera stasioner maupun mobile. Sekitar 57 kamera tetap E-TLE dipasang di jalan yang berbeda.
ETLE Mobile, di sisi lain, menyasar jalan-jalan di ibu kota yang belum terjangkau atau sudah diperbaiki ETLE.
Kamera genggam ETLE diketahui mampu menangkap penjahat yang bergerak dengan kecepatan 5-40 km/jam.
Sebelumnya, Kompol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan petugas polisi lalu lintas untuk tidak membagikan tiket secara manual.
Ini menyusul pengangkatan Presiden Indonesia Joko Widodo ke Polri pada 14 Oktober 2022.
Petunjuk pelarangan tiket manual disebutkan dalam Telegram No.: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 (efektif 18 Oktober 2022). kepala Polisi.
Dalam telegram tersebut, Kapolres menegaskan bahwa semua pelanggaran harus ditangani melalui tiket Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) tetap dan bergerak.
Dan petunjuk yang terdapat pada butir 5 telegram tersebut adalah “Penegakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sistem tilang manual. Namun, penggunaan ETLE baik pada telepon tetap maupun bergerak dan hanya melalui penerapan peringatan bagi pelanggar lalu lintas.”